ANGGARAN
DASAR
IKATAN
ALUMNI SMPN 24 JAKARTA
Mukadimah
Bahwa dengan bekal
ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan, alumni memiliki
kewajiban dan tanggung jawab moral untuk meraih keberhasilan bagi diri dan lingkungannya,
serta mendukung kemajuan almamater SMPN 24 jakarta
Bahwa alumni SMPN 24
Jakarta dapat berpartisipasi dalam gerak langkah yang lebih padu dan seirama,
dalam memberikan pengabdian konstruktif kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan memohon
rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, alumni SMPN 24 Jakarta bertekad
menyatukan langkah dan potensi untuk mencapai tujuan, dalam suatu wadah Ikatan
Keluarga Alumni SMPN 24 Jakarta (IKALUM) yang berpedoman pada Anggaran Dasar
berikut ini:
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini
bernama Ikatan Alumni SMPN 24 jakarta. Selanjutnya disingkat IKALUM SMPN 24
JAKARTA.
Pasal
2
IKALUM SMPN 24
JAKARTA didirikan di Jakarta pada tanggal (tanggal deklarasi) hingga batas
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
IKALUM SMPN 24
JAKARTA merupakan wadah resmi alumni SMPN 24 Jakarta yang disahkan melalui
surat keputusan Penggagas dalam Musyawarah besar tgl 25 Pebruari 2018 dan
berkedudukan di SMPN 24 Jakarta dan atau
di tempat lain yang dijadikan tempat sekretariat IKALUM SMPN 24 Jakarta.
BAB II
DASAR,
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal
4
IKALUM SMPN 24 Jakarta
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal
5
IKALUM SMPN 24
Jakarta adalah organisasi yang bersifat independen, kekeluargaan, mandiri dan
berorientasi pada almamater. IKALUM SMPN 24 Jakarta tidak berafiliasi pada
organisasi kemasyarakatan dan atau organisasi sosial politik.
Pasal
6
Tujuan IKALUM SMPN 24
Jakarta adalah:
1. Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, diantara
sesama alumni maupun dengan seluruh komponen almamater SMPN 24 Jakarta .
2. Mewujudkan interaksi dan sinergi positif diantara alumni, baik
berupa pertukaran informasi maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi
manfaat dan mendukung kearah keberhasilan.
3. Menggalang partisipasi segenap alumni dalam mendukung peningkatan
dan pengembangan kualitas pendidikan di SMPN 24 Jakarta.
BAB
III
KEGIATAN
DAN SUMBER ANGGARAN
Pasal
7
IKALUM SMPN 24 Jakarta
mengadakan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan sumber anggaran, dengan
memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta diselaraskan dengan
kebijakan SMPN 24 Jakarta.
Pasal
8
Sumber anggaran IKALUM SMPN
24 Jakarta diperoleh dari:
1. Iuran anggota
2. Usaha dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
9
Keanggotaan IKALUM SMPN 24
Jakarta, terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
BAB V
STRUKTUR
DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal
10
Ayat
1
Struktur dan kelengkapan
IKALUM SMPN 24 Jakarta terdiri dari:
1. Pengurus Pusat IKALUM SMPN 24 Jakarta
2. Pengurus Angkatan
Ayat
2
Definisi Pengurus IKALUM
SMPN 24 Jakarta
1. Pengurus pusat adalah pengurus yang menangani alumni secara
keseluruhan dan mencakup seluruh angkatan
2. Pengurus angkatan adalah pengurus yang menangani alumni sesuai
dengan tahun kelulusan atau angkatan masing-masing
Pasal
11
Cara pengambilan keputusan:
1. Musyawarah dan mufakat
2. Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil
dengan penghitungan suara
BAB
VI
ATRIBUT
Pasal
12
Logo IKALUM SMPN 24 Jakarta
bertuliskan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta
Pasal
13
Lambang IKALUM SMPN
24 Jakarta memuat lambang SMPN 24 Jakarta dengan penambahan tulisan Ikatan
Alumni SMPN 24 Jakarta
BAB
VII
HUBUNGAN
ORGANISASI
Pasal
14
IKALUM SMPN 24
Jakarta menjalin hubungan kerjasama dengan SMPN 24 Jakarta dan pihak-pihak
lain, yang didasarkan atas saling pengertian, sinergis, dan membawa sebesar-besar
manfaat bagi semua pihak, serta memperhatikan norma dan aturan-aturan yang
berlaku.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
15
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus IKALUM SMPN
24 Jakarta
Pasal
16
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga disyahkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal
17
Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
IKATAN
ALUMNI ( IKALUM )SMPN 24 JAKARTA
MUKADIMAH
SMPN 24 Jakarta
sebagai Lembaga Pendidikan ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa, khususnya dalam membentuk insan siswa/siswi yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
IKALUM SMPN 24
Jakarta yang meliputi lulusan/alumni SMPN 24 Jakarta adalah pemikir dan
pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki
tanggung jawab terhadap perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup
bangsa dan negara Republik Indonesia.
IKALUM SMPN 24
Jakarta diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menghimpun
alumni SMPN 24 Jakarta yang tersebar di seluruh Daerah, perlu dibentuk wadah
organisasi yang memungkinkan alumni SMPN 24 Jakarta dapat saling berkomunikasi,
memelihara, dan mempererat hubungan antara alumni dengan alumni, dan antara
alumni dengan almamaternya.
Berkat Rakhmat Tuhan
Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban, disertai rasa tanggung jawab
dan penuh kesadaran atas peranan alumni pada umumnya, maka secara resmi
pada tanggal 25 Pebruari 2018 dibentuklah Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta sebagai
wadah kerjasama, forum konsultasi, dan sarana komunikasi alumni SMPN 24
Jakarta. disusunlah Anggaran Rumah Tangga (ART)
IKALUM yang merupakan pedoman dasar bagi anggotanya sebagai berikut ini.
BAB I
Keanggotaan
Pasal
1
1. Anggota Biasa adalah seluruh lulusan SMPN 24 Jakarta yang pernah
melaksanakan sekolah di SMPN 24 Jakarta.
2. Anggota Luar Biasa adalah alumni SMPN 24 Jakarta yang mengabdikan
diri dalam kepengurusan IKALUM SMPN 24 Jakarta yang keanggotaannya
disahkan oleh Pengurus Besar.
3. Anggota kehormatan adalah seseorang yang berjasa / Perintis
IKALUM SMPN 24 Jakarta yang keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Besar.
Pasal
2
Kartu Tanda Anggota
(KTA) dapat diberikan kepada anggota yang memerlukan untuk kepentingan
tertentu.
Pasal
3
1. Keputusan pencabutan hak dan pemberhentiannya terhadap anggota
yang bersangkutan, merupakan wewenang Pengurus Besar.
2. Bagi Anggota yang terkena pencabutan hak dan pemberhentian
sebagaimana ayat 1 pasal ini, berhak mengajukan banding/pembelaan dalam
Musyawarah Besar.
BAB
II
Susunan
Organisasi dan Pengurus
Pasal
4
Tugas Pengurus Besar
Pengurus Besar merupakan
badan eksekutif tertinggi organisasi berkedudukan di Jakarta dan bertugas sebagai berikut.
1. Memimpin jalannya organisasi.
2. Mewujudkan tujuan dan usaha organisasi.
3. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Besar
IKALUM.
Pasal
5
Susunan Pengurus
1. Susunan Pengurus Besar terdiri dari:
1). Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta, selanjutnya
disebut Pengurus Besar IKALUM.
2) Pengurus
Angkatan
2. Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta terdiri dari :
1) Penasihat
2) Pendamping
3) Ketua Umum
4) Ketua I
5) Ketua II
6) Sekertaris umum
7) Bendahara umum
8) Ketua Bidang : Keanggotaan
dan Informasi
9) Ketua Bidang : Usaha dan
Dana
10) Ketua Bidang : Kegiatan
3. Hubungan Dewan Pengurus Besar IKALUM, Pengurus IKALUM angkatan,
sedangkan untuk hubungan dengan pengurus angkatan keduanya merupakan satu
kesatuan.
Pasal
6
Pengurus Angkatan
1.
Pengurus Angkatan merupakan badan eksekutif yang
berkedudukan di tiap angkatan.
2.
Susunan Pengurus angkatan terdiri dari:
1) Ketua
2) Wakil Ketua
3) Sekretaris
4) Bendahara
5) Ketua Bidang : Keanggotaan dan informasi
6) Ketua Bidang : Usaha dan Dana
7) Ketua Bidang :
Kegiatan
3.
Pengurus angkatan dapat berhubungan secara koordinatif
dan konsultatif dengan Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta/Pengurus tiap
Angkatan .
Pasal
7
Tugas Pengurus Angkatan
1. Pengurus Angkatan mempunyai tugas melaksanakan program kerja
IKALUM SMPN 24 Jakarta di ankatan.
2. Segala aktivitas dan kebijakan pengurus di angkatan tidak boleh
bertentangan dengan AD/ART IKALUM SMPN 24 Jakarta.
3. Pengurus Angkatan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada
anggota di akhir masa kepengurusan.
Pasal 8
Badan Penasihat
Badan Penasihat Pengurus
Besar IKAKALUM SMPN 24 Jakarta terdiri
dari:
1. kepala Sekolah SMPN 24 Jakarta,
2. Bidang Kesiswaan SMP 24 Jakarta
3. Perintis Berdirinya/Pendamping IKALUM SMPN 24 Jakarta
BAB
III
Pemilihan
Pengurus Besar dan Angkatan
Pasal
9
1. Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta
dilakukan dalam Sidang Pleno Musyawarah Besar untuk masa jabatan tiga tahun.
2. Tata cara pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar IKALUM SMPN 24
Jakarta dilakukan melalui formatur yang jumlah dan keanggotaannya diatur dalam
peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawah Besar IKALUM
SMPN 24 Jakarta.
3. Ketua Umum Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta terpilih
selanjutnya membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pembentukan Pengurus Angkatan ditetapkan berdasarkan peraturan
yang berlaku.
Pasal
10
1. Ketua Pengurus Angkatan dipilih anggota dalam Musyawarah Angkatan
untuk masa jabatan 2 tahun.
2. Tata cara pemilihan Ketua dilakukan melalui formatur yang jumlah
dan keanggotaannya diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam
Sidang Pleno Musyawarah Angkatan.
3. Ketua Pengurus Angkatan terpilih selanjutnya membentuk
kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengurus disyahkan oleh Pengurus Besar IKALUM.
Pasal
11
Kewajiban Anggota
1. Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif
nilai-nilai moral dan kebenaran universal, mengahadapi dan melakukan pembelaan
dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya terhadap segala usaha yang mendiskreditkan
Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
2. Bekerja keras memperkokoh kedudukan Ikatan Alumni SMPN 24
Jakarta, mewujudkan tujuan organisasi serta program-programnya, komitmen dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3. Membiasakan bermusyawarah sebagai kepribadian, menghormati
pendapat orang lain, komitmen dengan pendapat mayoritas, melaksanakan
keputusan-keputusan pimpinannya dan mematuhinya selama tidak bertentangan
dengan tujuan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
4. Berusaha memperkuat hubungan antar anggota Ikatan Alumni SMP 24
Jakarta serta dengan berbagai pihak lainnya, menghindari sikap, perkataan atau
perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
5. Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan
kepadanya baik berupa penugasan, barang atupun uang dan kepemilikan umum
lainnya.
6. Komitmen dengan pertemuan-pertemuan dan program yang telah
ditetapkan.
7. Secara teratur membayar iuran rutin anggota.
Pasal
12
Gugurnya Keanggotaan.
1. Mengundurkan diri atau diberhentikan.
2. Tidak memenuhi kewajiban anggota atau salah satu syarat
keanggotaan.
3. Perubahan loyalitas atau afiliasi ke organisasi lain yang tidak
sejalan dengan tujuan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta baik secara individu maupun
kelompok.
4. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Besar atas
usulan Dewan Pengurus Angkatan jika terdapat hal-hal yang disebutkan
diatas.
BAB
IV
Musyawarah
Besar
Pasal
13
Penyelenggaraan Musyawarah
Besar
Musyawarah Besar
diselenggarakan dengan peserta sebagai berikut:
1. Para anggota ikatan alumni atau utusan angkatan secara
proporsional yang terpilih secara langsung dalam keanggotaan Musyawarah Besar.
2. Para anggota Dewan Pengurus Besar.
3. Para anggota Dewan Pengurus Angkatan.
Pasal
14
Tugas Musyawarah Besar
1. Memilih, menetapkan dan memberhentikan keanggotaan Dewan Pengurus
Besar.
2. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan amandemennya.
3. Menetapkan kebijaksanaan dan perubahannya.
1. Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan Ikatan Alumni SMPN
24 Jakarta dan mengesahkan laporan kerja ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
2. Mendiskusikan dan mengambil serta menetapkan langkah-langkah /
keputusan-keputusan strategis untuk masa yang akan datang.
3. Menetapkan penyelenggaraan Musyawarah Besar berikutnya.
Pasal
15
Penyelenggaraan Musyawarah
Besar Istimewa
Selain
penyelenggaraan Musyawarah Besar biasa dapat pula dilakukan Musyawarah Besar
Istimewa atas permintaan dua pertiga jumlah Dewan Pengurus Angkatan.
1. Musyawarah Besar dapat terselenggara, baik Musyawarah Besar biasa
ataupun istimewa dengan dihadiri oleh mayoritas anggotanya. Apabila jumlah yang
hadir tidak mencapai kuorum maka Musyawarah Besar dapat diselenggarakan tiga
puluh hari selanjutnya dengan jumlah tidak kurang dari sepertiga anggotanya.
2. Undangan Musyawarah Besar sudah harus sampai kepada para anggota
dengan disertai jadwal acara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
penyelenggaraan untuk sidang biasa dan sedikitnya lima belas hari untuk sidang
Musyawarah Besar Istimewa.
3. Keputusan-keputusan Musyawarah Besar bersifat mengikat terhadap
lembaga-lembaga dan badan-badan serta anggota secara keseluruhan.
BAB V
Dewan
Pengurus Besar
Pasal
16
Tugas Dewan Pengurus Besar
Dewan Pengurus Besar
adalah badan eksekutif alumni ( BEA ) dalam Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta dan
bertugas serta bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh
Musyawarah Besar.
2. Menyiapkan program tahunan untuk Dewan Pengurus Besar dan Pengurus
Angkatan yang ada dibawahnya.
3. Menunjuk ketua-ketua
4. Menerbitkan pernyataan-pernyataan resmi.
5. Menyetujui penerimaan hibah dan dana sukarela yang legal.
6. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir.
7. Menentukan pedoman dasar untuk bidang tugasnya yang ada di
bawahnya.
8. Menyiapkan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan program kerja strategis.
9. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Besar sesuai Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
17
Musyawarah Dewan Pengurus Besar
Dewan Pengurus Besar
menyelenggarakan musyawarah biasa sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan
musyawarah istimewa bila diperlukan atas permintaan sepertiga anggotanya yang
dihadiri oleh mayoritas mutlak.
BAB
VI
Dewan
Pengurus Angkatan
Pasal
18
Tugas Dewan Pengurus
Angkatan
Dewan Pengurus
Angkatan adalah Pengurus eksekutif di tiap angkatan dan bertugas serta
bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh
Musyawarah Angkatan dan Dewan Pengurus Besar.
2. Menyiapkan program tahunan untuk Dewan Pengurus Angkatan dan
Pengurus yang ada dibawahnya.
3. Menunjuk ketua-ketua bidang.
4. Menyetujui penerimaan hibah dan dana sukarela yang legal.
5. Memimpin anggotanya yang ada dibawahnya, struktur Kepengurusan
Angkatan, mengarahkan, mengatur, menggiatkan aktivitas dan mengevaluasi
pelaksanaannya.
6. Menentukan anggaran tahunan dan kebijakan keuangan serta
investasi yang diarahkan kepada pengembangan sumber-sumber keuangan Ikatan
Alumni SMPN 24 Jakarta.
7. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir.
8. Menentukan pedoman dasar untuk bidang tugasnya dan Ketua – ketua
Bidang yang ada di bawahnya.
BAB
VII
Struktur
Organisasi
Pasal
19
1. Struktur Organisasi Dewan Pengurus Besar Ikatan Alumni SMPN 24
Jakarta terdiri dari ketua umum, ketua
I, ketua II, sekretaris umum,
Bendahara umum.
2. Struktur Organisasi Dewan Pengurus Angkatan Ikatan Alumni SMPN 24
Jakarta terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Ketua bidang
lainnya.
Pasal
20
Ketua Bidang
1. Untuk menunjang tugas-tugas pimpinan organisasi di Dewan Pengurus
Besar, sekurang-kurangnya ditetapkan 3 (tiga) ketua bidang sebagai berikut :
1). Ketua Bidang Keanggotaan dan Informasi
2). Ketua Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha
3). Ketua Bidang Kegiatan.
4). Untuk menunjang tugas-tugas pimpinan organisasi di Dewan Pengurus
Angkatan, sekurang-kurangnya ditetapkan 2(dua) bidang yang penamaannya mengacu
kepada penamaan 3(tiga) Ketua Bidang di Dewan Pengurus Besar.
Pasal
21
Ketua
Bidang Informasi dan Komunikasi
Ketua Bidang Informasi dan
Komunikasi mempunyai tugas :
1. Membuat jaringan komunikasi dan informasi dalam bentuk mailing
list atau website, databased serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
2. Mengkomunikasikan garis
kebijakan yang telah dirumuskan.
3. Memfasilitasi komunikasi
antar anggota / Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
4. Memfasilitasi terjalinnya komunikasi dan informasi antara alumni
dengan pihak lain
Pasal
22
Ketua
bidang Usaha
Ketua bidang Pengelolaan dan
Pengembangan Usaha mempunyai tugas :
1. Menggagas peluang terbentuknya unit usaha ekonomi bersama bagi
para alumni.
2. Membuat jaringan komunikasi dengan lembaga investasi dan
permodalan.
3. Megkoordinir uni-unit usaha produksi ekonomi yang dilakukan
Pengurus Angkatan.
Pasal
23
Ketua
Bidang Kegiatan
Ketua Bidang Kegiatan dan
Dokumentasi mempunyai tugas :
1. Mengimplementasikan kebijakan
antar sesama alumni
2. Menggagas terlaksananya pertemuan dan atau kegiatan lain para
alumni.
3. Mengkoordinir kegiatan alumni baik berupa rapat, reuni terbatas,
reuni akbar, musyawarah,
pertemuan- pertemuan atau kegiatan
lainnya
4. Mendokumentasikan semua hasil kegiatan dan menyebarluaskannya.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
24
1. Tiap anggota diwajibkan membayar uang keanggotaan sekali selama
menjadi anggota.
2. Jumlah besaran uang keanggotaan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Penggunaan uang keanggotaan diatur berdasarkan keputusan Pengurus
Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta.
Pasal
25
Penggunaan
Keuangan
1. Keuangan yang berasal dari iuran anggota sebesar 35%
diperuntukkan untuk keperluan dana
sosial anggota Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta dan sisanya dipergunakan untuk
kegiatan operasional organisasi.
2. Ketentuan penggunaan dana sosial untuk anggota Ikatan Alumni SMPN
24 Jakarta diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
BAB X
Hubungan
Antar Struktur
Pasal
26
Hubungan antar stuktur
1. Hubungan antar Pengurus Besar Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta
tingkat Pengurus besar bersifat langsung, melalui pimpinan masing-masing,
sesuai dengan kebutuhan.
2. Hubungan antar Pengurus Besar Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta
tingkat Pengurus Besar dengan kepengurusan tingkat Angkatan bersifat langsung
sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan.
BAB
XI
Lambang
dan Atribut
Pasal
27
Lambang
1. Lambang Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta adalah serangkaian siluet
gambar Lingkaran yang di depannya terdapat gambar 1 logo. Di dalam lingkaran
tertulis IKATAN ALUMNI SMPN 24 Jakarta.
• Kuning dan abu abu seperti melambangkan keterbukaan dan
keseriusan, yang berarti IKALUM atau alumni SMPN 24 Jakarta yang penuh dengan
ketrasparanan yang sungguh sungguh
• Warna Hitam melambangkan pengikat, yang berarti atau alumni SMPN 24 Jakarta yang berkomitmen
menjaga tali silaturohmi
• Biru Melambangkan Kesetiaan, yang berarti alumni smpn 24 jakarta
setia dalam linimasa
• Putih bermakna kemurnian dan kesucian.
Bentuk :
• Lingkaran melambangkan bahwa Ikalum adalah bagian dari SMPN 24
Jakarta. Bentuk ini mengadopsi dari logo SMPN 24 Jakarta
• Angka 24 melambangkan bahwa Ikalum ingin SMPN 24 Jakarta menjadi
satu – satunya ikatan alumni SMPN 24 Jakarta
2. Lambang organisasi IKALUM sebagaimana terlihat dalam lampiran
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal
28
Atribut
Untuk keperluan
jelannya organisasi beserta seluruh kegiatan-kegiatannya, Dewan Pengurus Besar
Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta dapat menetapkan atribut yang diperlukan yang
ketentuannya akan diatur melalui peraturan organisasi.
BAB XII
Ketentuan
Tambahan
Pasal
29
Hal-hal yang belum
tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini maka diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Besar.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Pebruari 2018
Pendamping
Ikatan Alumni ( IKALUM ) Smpn 24 Jakarta
Anggota
Maryanto
|
Yuli
Kurniawan
|
Prima
Kurniawati
|
Mengetahui
Kepala
Sekolah
SMPN 24
Jakarta
Drs.
Bandi Subandi, MBa
NIP.
195909080992031002
|
Waka.Bid
Kesiswaan
SMPN 24
Jakarta
Dra.
Sri Mawarni, M.Pd.
NIP. 196310111983032004
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar