Ikatan Alumni (IKALUM) SMPN 24 JAKARTA

<< Ikatan Alumni (IKALUM) SMPN 24 JAKARTA >> << waktu INPUT Data Jam 20.00 s/d 22.00 adm by YULI KURNIAWAN (Iway) >>

Jam

AD ART IKALUM SMPN 24 JAKARTA

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMPN 24 JAKARTA

Mukadimah
Bahwa dengan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan, alumni memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk meraih keberhasilan bagi diri dan lingkungannya, serta mendukung kemajuan almamater SMPN 24 jakarta

Bahwa alumni SMPN 24 Jakarta dapat berpartisipasi dalam gerak langkah yang lebih padu dan seirama, dalam memberikan pengabdian konstruktif kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan memohon rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, alumni SMPN 24 Jakarta bertekad menyatukan langkah dan potensi untuk mencapai tujuan, dalam suatu wadah Ikatan Keluarga Alumni SMPN 24 Jakarta (IKALUM) yang berpedoman pada Anggaran Dasar berikut ini:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni SMPN 24 jakarta. Selanjutnya disingkat IKALUM SMPN 24 JAKARTA.

Pasal 2
IKALUM SMPN 24 JAKARTA didirikan di Jakarta pada tanggal (tanggal deklarasi) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
IKALUM SMPN 24 JAKARTA merupakan wadah resmi alumni SMPN 24 Jakarta yang disahkan melalui surat keputusan Penggagas dalam Musyawarah besar tgl 25 Pebruari 2018 dan berkedudukan di SMPN 24 Jakarta  dan atau di tempat lain yang dijadikan tempat sekretariat IKALUM SMPN 24 Jakarta.

BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
IKALUM SMPN 24 Jakarta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
IKALUM SMPN 24 Jakarta adalah organisasi yang bersifat independen, kekeluargaan, mandiri dan berorientasi pada almamater. IKALUM SMPN 24 Jakarta tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan dan atau organisasi sosial politik.

Pasal 6
Tujuan IKALUM SMPN 24 Jakarta adalah:
1.    Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, diantara sesama alumni maupun dengan seluruh komponen almamater SMPN 24 Jakarta .
2.    Mewujudkan interaksi dan sinergi positif diantara alumni, baik berupa pertukaran informasi maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi manfaat dan mendukung kearah keberhasilan.
3.    Menggalang partisipasi segenap alumni dalam mendukung peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan di SMPN 24 Jakarta.

BAB III
KEGIATAN DAN SUMBER ANGGARAN

Pasal 7
IKALUM SMPN 24 Jakarta mengadakan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan sumber anggaran, dengan memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta diselaraskan dengan kebijakan SMPN 24 Jakarta.

Pasal 8
Sumber anggaran IKALUM SMPN 24 Jakarta diperoleh dari:
1.    Iuran anggota
2.    Usaha dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan IKALUM SMPN 24 Jakarta, terdiri dari:
1.    Anggota biasa
2.    Anggota luar biasa
3.    Anggota kehormatan

BAB V
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 10
Ayat 1
Struktur dan kelengkapan IKALUM SMPN 24 Jakarta terdiri dari:
1.    Pengurus Pusat IKALUM SMPN 24 Jakarta
2.    Pengurus Angkatan
Ayat 2
Definisi Pengurus IKALUM SMPN 24 Jakarta
1.    Pengurus pusat adalah pengurus yang menangani alumni secara keseluruhan dan mencakup seluruh angkatan
2.    Pengurus angkatan adalah pengurus yang menangani alumni sesuai dengan tahun kelulusan atau angkatan masing-masing

Pasal 11
Cara pengambilan keputusan:
1.    Musyawarah dan mufakat
2.    Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil dengan penghitungan suara

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 12
Logo IKALUM SMPN 24 Jakarta bertuliskan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta
  
Pasal 13
Lambang IKALUM SMPN 24 Jakarta memuat lambang SMPN 24 Jakarta dengan penambahan tulisan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta

BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI

Pasal 14
IKALUM SMPN 24 Jakarta menjalin hubungan kerjasama dengan SMPN 24 Jakarta dan pihak-pihak lain, yang didasarkan atas saling pengertian, sinergis, dan membawa sebesar-besar manfaat bagi semua pihak, serta memperhatikan norma dan aturan-aturan yang berlaku.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus IKALUM SMPN 24 Jakarta

Pasal 16
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disyahkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
IKATAN ALUMNI ( IKALUM )SMPN 24 JAKARTA

MUKADIMAH
SMPN 24 Jakarta sebagai Lembaga Pendidikan ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam membentuk insan siswa/siswi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

IKALUM SMPN 24 Jakarta yang meliputi lulusan/alumni SMPN 24 Jakarta adalah pemikir dan pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.

IKALUM SMPN 24 Jakarta diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk menghimpun alumni SMPN 24 Jakarta yang tersebar di seluruh Daerah, perlu dibentuk wadah organisasi yang memungkinkan alumni SMPN 24 Jakarta dapat saling berkomunikasi, memelihara, dan mempererat hubungan antara alumni dengan alumni, dan antara alumni dengan almamaternya.

Berkat Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab  dan penuh kesadaran atas peranan alumni pada umumnya, maka secara resmi pada tanggal 25 Pebruari 2018 dibentuklah Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta sebagai wadah kerjasama, forum konsultasi, dan sarana komunikasi alumni SMPN 24 Jakarta. disusunlah Anggaran Rumah Tangga (ART)  IKALUM yang merupakan pedoman dasar bagi anggotanya sebagai berikut ini.

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
1.    Anggota Biasa adalah seluruh lulusan SMPN 24 Jakarta yang pernah melaksanakan sekolah di SMPN 24 Jakarta.
2.    Anggota Luar Biasa adalah alumni SMPN 24 Jakarta yang mengabdikan diri dalam kepengurusan IKALUM SMPN 24 Jakarta yang keanggotaannya disahkan  oleh Pengurus Besar.
3.    Anggota kehormatan adalah seseorang yang berjasa / Perintis IKALUM SMPN 24 Jakarta yang keanggotaannya disahkan  oleh Pengurus Besar.

Pasal 2
Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat diberikan kepada anggota yang memerlukan untuk kepentingan tertentu.

Pasal 3
1.    Keputusan pencabutan hak dan pemberhentiannya terhadap anggota yang bersangkutan, merupakan wewenang Pengurus Besar.
2.    Bagi Anggota yang terkena pencabutan hak dan pemberhentian sebagaimana ayat 1 pasal ini, berhak mengajukan banding/pembelaan dalam Musyawarah Besar.


BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus

Pasal 4
Tugas Pengurus Besar
Pengurus Besar merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi berkedudukan di  Jakarta dan bertugas sebagai berikut.
1.    Memimpin jalannya organisasi.
2.    Mewujudkan tujuan dan usaha organisasi.
3.    Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Besar IKALUM.

Pasal 5
Susunan Pengurus
1.    Susunan Pengurus Besar terdiri dari:
1). Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta, selanjutnya disebut Pengurus Besar IKALUM.
2) Pengurus Angkatan

2.    Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta terdiri dari :
1)    Penasihat
2)    Pendamping
3)    Ketua Umum
4)    Ketua I
5)    Ketua II
6)    Sekertaris umum
7)    Bendahara umum
8)    Ketua  Bidang : Keanggotaan dan Informasi
9)    Ketua  Bidang : Usaha dan Dana
10) Ketua  Bidang :  Kegiatan

3.    Hubungan Dewan Pengurus Besar IKALUM, Pengurus IKALUM angkatan, sedangkan untuk hubungan dengan pengurus angkatan keduanya merupakan satu kesatuan.

Pasal 6
Pengurus Angkatan
1.        Pengurus Angkatan merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di tiap angkatan.
2.        Susunan Pengurus angkatan terdiri dari:
1)  Ketua
2)  Wakil Ketua
3)  Sekretaris
4)  Bendahara
5)  Ketua  Bidang : Keanggotaan dan informasi
6)  Ketua  Bidang : Usaha dan Dana
7)  Ketua  Bidang :  Kegiatan

3.        Pengurus angkatan dapat berhubungan secara koordinatif dan konsultatif dengan Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta/Pengurus tiap Angkatan .

Pasal 7
Tugas Pengurus Angkatan
1.    Pengurus Angkatan mempunyai tugas melaksanakan program kerja IKALUM SMPN 24 Jakarta di ankatan.
2.    Segala aktivitas dan kebijakan pengurus di angkatan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IKALUM SMPN 24 Jakarta.
3.    Pengurus Angkatan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan.

Pasal 8
Badan Penasihat
Badan Penasihat Pengurus Besar IKAKALUM SMPN 24 Jakarta  terdiri dari:
1.    kepala Sekolah SMPN 24 Jakarta,
2.    Bidang Kesiswaan SMP 24 Jakarta
3.    Perintis Berdirinya/Pendamping IKALUM SMPN 24 Jakarta

BAB III
Pemilihan Pengurus Besar dan Angkatan

Pasal 9
1.    Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta dilakukan dalam Sidang Pleno Musyawarah Besar untuk masa jabatan tiga tahun.
2.    Tata cara pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta dilakukan melalui formatur yang jumlah dan keanggotaannya diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawah Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta.
3.    Ketua Umum Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Pembentukan Pengurus Angkatan ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pasal 10
1.    Ketua Pengurus Angkatan dipilih anggota dalam Musyawarah Angkatan untuk masa jabatan 2 tahun.
2.    Tata cara pemilihan Ketua dilakukan melalui formatur yang jumlah dan keanggotaannya diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawarah Angkatan.
3.    Ketua Pengurus Angkatan terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Pengurus disyahkan oleh Pengurus Besar IKALUM.

Pasal 11
Kewajiban Anggota
1.    Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral dan kebenaran universal, mengahadapi dan melakukan pembelaan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya terhadap segala usaha yang mendiskreditkan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
2.    Bekerja keras memperkokoh kedudukan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta, mewujudkan tujuan organisasi serta program-programnya, komitmen dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3.    Membiasakan bermusyawarah sebagai kepribadian, menghormati pendapat orang lain, komitmen dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinannya dan mematuhinya selama tidak bertentangan dengan tujuan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
4.    Berusaha memperkuat hubungan antar anggota Ikatan Alumni SMP 24 Jakarta serta dengan berbagai pihak lainnya, menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
5.    Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya baik berupa penugasan, barang atupun uang dan kepemilikan umum lainnya.
6.    Komitmen dengan pertemuan-pertemuan dan program yang telah ditetapkan.
7.    Secara teratur membayar iuran rutin anggota.

Pasal 12
Gugurnya Keanggotaan.
1.    Mengundurkan diri atau diberhentikan.
2.    Tidak memenuhi kewajiban anggota atau salah satu syarat keanggotaan.
3.    Perubahan loyalitas atau afiliasi ke organisasi lain yang tidak sejalan dengan tujuan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta baik secara individu maupun kelompok.
4.    Pemberhentian anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Besar atas usulan Dewan Pengurus Angkatan jika terdapat hal-hal yang disebutkan diatas.   

BAB IV
Musyawarah Besar

Pasal 13
Penyelenggaraan Musyawarah Besar
Musyawarah Besar diselenggarakan dengan peserta sebagai berikut:
1.    Para anggota ikatan alumni atau utusan angkatan secara proporsional yang terpilih secara langsung dalam keanggotaan Musyawarah Besar.
2.    Para anggota Dewan Pengurus Besar.
3.    Para anggota Dewan Pengurus Angkatan.

Pasal 14
Tugas Musyawarah Besar
1.    Memilih, menetapkan dan memberhentikan keanggotaan Dewan Pengurus Besar.
2.    Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan amandemennya.
3.    Menetapkan kebijaksanaan dan perubahannya.
1.    Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta dan mengesahkan laporan kerja ikatan Alumni SMPN 24  Jakarta.
2.    Mendiskusikan dan mengambil serta menetapkan langkah-langkah / keputusan-keputusan strategis untuk masa yang akan datang.
3.    Menetapkan penyelenggaraan Musyawarah Besar berikutnya.

Pasal 15
Penyelenggaraan Musyawarah Besar Istimewa
Selain penyelenggaraan Musyawarah Besar biasa dapat pula dilakukan Musyawarah Besar Istimewa atas permintaan dua pertiga jumlah Dewan Pengurus Angkatan.
1.    Musyawarah Besar dapat terselenggara, baik Musyawarah Besar biasa ataupun istimewa dengan dihadiri oleh mayoritas anggotanya. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum maka Musyawarah Besar dapat diselenggarakan tiga puluh hari selanjutnya dengan jumlah tidak kurang dari sepertiga anggotanya.
2.    Undangan Musyawarah Besar sudah harus sampai kepada para anggota dengan disertai jadwal acara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan untuk sidang biasa dan sedikitnya lima belas hari untuk sidang Musyawarah Besar Istimewa.
3.    Keputusan-keputusan Musyawarah Besar bersifat mengikat terhadap lembaga-lembaga dan badan-badan serta anggota secara keseluruhan.

BAB V
Dewan Pengurus Besar

Pasal 16
Tugas Dewan Pengurus Besar
Dewan Pengurus Besar adalah badan eksekutif alumni ( BEA ) dalam Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta dan bertugas serta bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2.    Menyiapkan program tahunan untuk Dewan Pengurus Besar dan Pengurus Angkatan yang ada dibawahnya.
3.    Menunjuk ketua-ketua
4.    Menerbitkan pernyataan-pernyataan resmi.
5.    Menyetujui penerimaan hibah dan dana sukarela yang legal.
6.    Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir.
7.    Menentukan pedoman dasar untuk bidang tugasnya yang ada di bawahnya.
8.    Menyiapkan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan program kerja strategis.
9.    Menyusun sidang-sidang Musyawarah Besar sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
Musyawarah Dewan Pengurus Besar
Dewan Pengurus Besar menyelenggarakan musyawarah biasa sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan musyawarah istimewa bila diperlukan atas permintaan sepertiga anggotanya yang dihadiri oleh mayoritas mutlak.

BAB VI
Dewan Pengurus Angkatan

Pasal 18
Tugas Dewan Pengurus Angkatan
Dewan Pengurus Angkatan adalah Pengurus eksekutif di tiap angkatan dan bertugas serta bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Angkatan dan Dewan Pengurus Besar.
2.    Menyiapkan program tahunan untuk Dewan Pengurus Angkatan dan Pengurus yang ada dibawahnya.
3.    Menunjuk ketua-ketua bidang.
4.    Menyetujui penerimaan hibah dan dana sukarela yang legal.
5.    Memimpin anggotanya yang ada dibawahnya, struktur Kepengurusan Angkatan, mengarahkan, mengatur, menggiatkan aktivitas dan mengevaluasi pelaksanaannya.
6.    Menentukan anggaran tahunan dan kebijakan keuangan serta investasi yang diarahkan kepada pengembangan sumber-sumber keuangan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
7.    Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir.
8.    Menentukan pedoman dasar untuk bidang tugasnya dan Ketua – ketua Bidang yang ada di bawahnya.

BAB VII
Struktur Organisasi

Pasal 19
1.    Struktur Organisasi Dewan Pengurus Besar Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta terdiri dari ketua umum, ketua  I, ketua  II, sekretaris umum, Bendahara umum.
2.    Struktur Organisasi Dewan Pengurus Angkatan Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Ketua bidang lainnya.

Pasal 20
Ketua  Bidang
1.    Untuk menunjang tugas-tugas pimpinan organisasi di Dewan Pengurus Besar, sekurang-kurangnya ditetapkan 3 (tiga) ketua bidang  sebagai berikut :
1).   Ketua Bidang Keanggotaan dan Informasi
2).   Ketua Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha
3).   Ketua Bidang Kegiatan.
4).   Untuk menunjang tugas-tugas pimpinan organisasi di Dewan Pengurus Angkatan, sekurang-kurangnya ditetapkan 2(dua) bidang yang penamaannya mengacu kepada penamaan 3(tiga) Ketua Bidang di Dewan Pengurus Besar.

Pasal 21
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas :
1.    Membuat jaringan komunikasi dan informasi dalam bentuk mailing list atau website, databased serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
2.    Mengkomunikasikan garis  kebijakan   yang telah dirumuskan.
3.    Memfasilitasi  komunikasi antar  anggota  / Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta.
4.    Memfasilitasi terjalinnya komunikasi dan informasi antara alumni dengan pihak lain

Pasal 22
Ketua bidang Usaha
Ketua bidang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas :
1.    Menggagas peluang terbentuknya unit usaha ekonomi bersama bagi para alumni.
2.    Membuat jaringan komunikasi dengan lembaga investasi dan permodalan.
3.    Megkoordinir uni-unit usaha produksi ekonomi yang dilakukan Pengurus Angkatan.

Pasal 23
Ketua Bidang Kegiatan
Ketua Bidang Kegiatan dan Dokumentasi mempunyai tugas :
1.    Mengimplementasikan kebijakan  antar sesama alumni
2.    Menggagas terlaksananya pertemuan dan atau kegiatan lain para alumni.
3.    Mengkoordinir kegiatan alumni baik berupa rapat, reuni terbatas, reuni akbar,      musyawarah, pertemuan-  pertemuan atau kegiatan lainnya
4.    Mendokumentasikan semua hasil kegiatan  dan menyebarluaskannya.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 24
1.    Tiap anggota diwajibkan membayar uang keanggotaan sekali selama menjadi anggota.
2.    Jumlah besaran uang keanggotaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Penggunaan uang keanggotaan diatur berdasarkan keputusan Pengurus Besar IKALUM SMPN 24 Jakarta.
Pasal 25
Penggunaan Keuangan
1.    Keuangan yang berasal dari iuran anggota sebesar 35% diperuntukkan untuk  keperluan dana sosial anggota Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan operasional  organisasi.
2.    Ketentuan penggunaan dana sosial untuk anggota Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi 

BAB X
Hubungan Antar Struktur

Pasal 26
Hubungan antar stuktur
1.    Hubungan antar Pengurus Besar Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta tingkat Pengurus besar bersifat langsung, melalui pimpinan masing-masing, sesuai dengan kebutuhan.
2.    Hubungan antar Pengurus Besar Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta tingkat Pengurus Besar dengan kepengurusan tingkat Angkatan bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan.

BAB XI
Lambang dan Atribut

Pasal 27
Lambang
1.    Lambang Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta adalah serangkaian siluet gambar Lingkaran yang di depannya terdapat gambar 1 logo. Di dalam lingkaran tertulis IKATAN ALUMNI SMPN 24 Jakarta.
Warna :



•     Kuning dan abu abu seperti melambangkan keterbukaan dan keseriusan, yang berarti IKALUM atau alumni SMPN 24 Jakarta yang penuh dengan ketrasparanan yang sungguh sungguh
•     Warna Hitam melambangkan pengikat, yang berarti  atau alumni SMPN 24 Jakarta yang berkomitmen menjaga tali silaturohmi
•     Biru Melambangkan Kesetiaan, yang berarti alumni smpn 24 jakarta setia dalam linimasa
•     Putih bermakna kemurnian dan kesucian.

Bentuk :
•     Lingkaran melambangkan bahwa Ikalum adalah bagian dari SMPN 24 Jakarta. Bentuk ini mengadopsi dari logo SMPN 24 Jakarta
•     Angka 24 melambangkan bahwa Ikalum ingin SMPN 24 Jakarta menjadi satu – satunya ikatan alumni SMPN 24 Jakarta
2.    Lambang organisasi IKALUM sebagaimana terlihat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 28
Atribut
Untuk keperluan jelannya organisasi beserta seluruh kegiatan-kegiatannya, Dewan Pengurus Besar Ikatan Alumni SMPN 24 Jakarta dapat menetapkan atribut yang diperlukan yang ketentuannya akan diatur melalui peraturan organisasi.

BAB XII
Ketentuan Tambahan

Pasal 29
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini maka diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Besar.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Pebruari 2018

Pendamping Ikatan Alumni ( IKALUM ) Smpn 24 Jakarta
Anggota

Maryanto
Sekretaris
  
 

Yuli Kurniawan
Ketua 
 

Prima Kurniawati

Mengetahui
                                                 
Kepala Sekolah
SMPN 24 Jakarta



Drs. Bandi Subandi, MBa
NIP. 195909080992031002
Waka.Bid  Kesiswaan
SMPN 24 Jakarta



Dra. Sri Mawarni, M.Pd.
NIP. 196310111983032004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar